Dalam
perkembangan sejarah perjuangan hak asasi manusia Socrates dan Plato dari
Yunani Kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia.
Dalam pembelajarannya dengan metode “Dialog” Plato mengajarkan untuk diakui
dan ditegakkannya hak asasi manusia. Kesadaran akan pengakuan dan
perlindungan HAM makin mengemuka ketika para raja bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya. Kamu mungkin pernah menyaksikan film heroik seperti
Hercules, Robinhood, Zoro dan Si Pitung berjuang melawan penguasa yang
bertindak secara kejam terhadap rakyatnya. Perjuangan para pahlawan dalam
film tersebut tentunya untuk menegakkan hak asasi manusia.
Pencatatan
nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi. Kode hukum
ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah perkembangan
penegakkan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang. Perkembangan dan
perjuangan HAM dapat kita kaji sebagai berikut :
a. Magna
Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum
bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi
petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk,
larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan,
penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang
terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition
of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada
raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai
berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan.
b. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima
tentara dirumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang
dalam keadaan damai.
c.
Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang
penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut:
Menetapkan
bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. Bill
of Rights, tahun 1689 di Inggris
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William
III ini, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak
tersebut adalah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen.
Pemungutan pajak harus
persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah
keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya
masing-masing.
e.
Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari
kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada
tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat
kalimat “…. bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh
Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup,
hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.
f.
Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang
dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan
kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang
pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan
atau kesetiakawanan (franternite).
g. Four
Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat
Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika
Serikat ada empat macam kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah :
·
Kebebasan
berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression)
·
Kebebasan
beragama (freedom of religion)
·
Kebebasan
dari ketakutan (freedom of fear)
·
Kebebasan
dari kekurangan (freedom of wanty)
·
h.
Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948
Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban
yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan
Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam
perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal,
dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat
dikelompokan dalam tiga bagian yaitu :
·
Hak
politik dan yuridis
·
Hak-hak
atas martabat dan integritas manusia
·
Hak-hak
sosial, ekonomi dan budaya.
|