Rabu, 28 Oktober 2015

Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia


No
Aspek Informasi
Uraian
1
Pengertian HAM
     Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir hak dasar ini bersifat universal,  berlaku dimana saja, kapan saja dan siapa saja. Hak asasi manusia tidak tergantung dari manusia lain, masyarakat lain atau bahkan Negara lain.

     Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu Tuhan dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Hak asasi manusia juga merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia. Oleh sebab itu hak asasi harus dilindungi, dihormati dipertahankan dan tidak boleh diabaikan dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
2
Perkembangan HAM
     Dalam perkembangan sejarah perjuangan hak asasi manusia Socrates dan Plato dari Yunani Kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia. Dalam pembelajarannya dengan metode “Dialog” Plato mengajarkan untuk diakui dan ditegakkannya hak asasi manusia. Kesadaran akan pengakuan dan perlindungan HAM makin mengemuka ketika para raja bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kamu mungkin pernah menyaksikan film heroik seperti Hercules, Robinhood, Zoro dan Si Pitung berjuang melawan penguasa yang bertindak secara kejam terhadap rakyatnya. Perjuangan para pahlawan dalam film tersebut tentunya untuk menegakkan hak asasi manusia.

     Pencatatan nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi. Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah perkembangan penegakkan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang. Perkembangan dan perjuangan HAM dapat kita kaji sebagai berikut :

a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :

a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut:
Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus
persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.

e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “…. bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.
f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite).

g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat
Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah :
·         Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression)
·         Kebebasan beragama (freedom of religion)
·         Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
·         Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)
·          
h. Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948

Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam tiga bagian yaitu :
·         Hak politik dan yuridis
·         Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
·         Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.

3
Macam HAM
    
      Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak asasi manusia adalah
sebagai berikut :
        Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-
satunya hak asasi adalah hak hidup.
        Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak
hidup, kemerdekaan dan hak milik.
         Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
               1) Hak asasi pribadi (personal rights)
               2) Hak asasi politik (political rights)
               3) Hak asasi ekonomi (property rights)
               4) Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
               5) Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang
                   sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal
                   equality)
               6) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata
                   cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)

4
Pasal HAM
     Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU  No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
5
Pelanggaran HAM
     Menurut Pasal 1 Ayat 6 UU  No.39 tahun 1999 tentang HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk apparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi menghalangi membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang – undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
6
Lembaga-Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia
1. Kepolisian
Tugas kepolisian adalah melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap setiap berkas perkara pelanggaran HAM yang masuk.

2. Kejaksaan
Tugas utama jaksa adalah melakukan penuntutan suatu perkara pelanggara HAM yang telah dilaporkan. Kejaksaan diatur dalam UUD No. 16 Tahun 2004.

3. Komnas HAM
Tujuan Komnas HAM adala memberikan perlindungan sekaligus penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

4. Pengadilan HAM di Indonesia
Pengadilan HAM khusus diperuntukan dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang berat yaitu kejaksaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Proses pemeriksaan perkara dalam Pengadilan HAM tidak jauh berbeda dengan prosedur-prosedur pemeriksaan di Pengadilan sipil.

5. Lembaga Bantuan Hukum
LBH bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama dan kelompok.

6. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI sebagai upaya penegakan dan perlindungan HAM pada masyarakat menengah ke bawah.

7. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Menangani masalah-masalah pengabdian kepada masyarakat, seperti perselisihan warisan, uang ganti pembebasan tanah.

8. Komnas Anak
Tugas utama menyelenggarakan perlindungan terhadap hak-hak anak.


7
Hambatan dan tantangan dalam penegakkan HAM
Tantangan dan hambatan dalam penegakkan HAM yaitu:
1) Masalah ketertiban dan keamanan social
2) Rendahnya kesadaran akan hak-hak asasi manusia yang
    dimiliki orang lain
3) Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang
    ada
4) Adanya dikotomi antara individualism dan kolektivisme
5) Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegakan hukum
6) Pemahaman belum merata, baik kalangan sipil maupun
     kalangan militer
7) Belum adanya kesepakatan pada tatanan konsep HAM antara
     aliran universalisme dengan partikularisme
8
Komitmen pemerintah Indonesia dalam memajukan dan menegakkan HAM
1) Pembentukkan komnas HAM pada tahun 1993
2) Dimasukannya materi HAM dalam kurikulum sekolah
3) Diratifikasikannya beberapa instrument hukum HAM sedunia
4) Pengesahan UU. No. 39/1999, tentang HAM
5) Penambahan pasal-pasal khusus mengenai HAM dalam
    amandemen UUD 1945/2000
9
Makna HAM bersifat universal
     HAM bersifat universal artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, mau itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan ataupun yg lainnya.
10
Lembaga HAM Bentukan Masyarakat
     Disamping lembaga penegak hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Govermental Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai LSM Pro-Demokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia). LSM yang menangani berbagai aspek HAM sesuai dengan minat dan kemampuannya sendiri pada umumnya terbentuk sebelum didirikannya Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakan HAM, LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM.

      Di berbagai daerah pun kini telah berkembang pesat LSM dengan minat dan aspek HAM dan Demokrasi maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di Yogyakarta terdapat kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada yang merupakan cabang dari LSM Pusat (Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.